Senin 18 Mar 2013 16:12 WIB

Lagi, KPK Sita Dua Vila dan Tanah Djoko Susilo di Subang

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
  Plang berisi surat perintah penyitaan KPK yang dipasang di rumah milik tersangka Irjen Pol Djoko Susilo di Jl. Sam Ratulangi 16, Manahan, Banjarsari, Solo, Kamis (14/2).  (Republika/Edy Setiyoko)
Plang berisi surat perintah penyitaan KPK yang dipasang di rumah milik tersangka Irjen Pol Djoko Susilo di Jl. Sam Ratulangi 16, Manahan, Banjarsari, Solo, Kamis (14/2). (Republika/Edy Setiyoko)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik tersangka Irjen Djoko Susilo.

 

Setelah rumah dan sebidang tanah seluas 7.000 meter persegi di Bali, KPK menyita dua buah villa dan tanah di Subang, Jawa Barat.

"Ya sudah ada plang sita, berarti sudah disita," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Senin (18/3).

Johan menambahkan, aset berupa tempat peristiratan seperti villa dan tanah di Subang ini memang sudah menjadi target penyidik. Pasalnya diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri ini.

Informasi yang beredar menyebutkan, tanah di Subang yang disita KPK  ini luasnya 60 hektar. Tanah dan bangunan tersebut berada di dua lokasi yakni di Desa Kumpay, Kecamatan Jalancagak dan Desa Cirangkong, Kecamatan Cijambe.

Tanah di dua lokasi tersebut, kemudian sudah dibangun dua buah vila  oleh kebun binatang setempat. Saat dikonfirmasi kepada Johan Budi, ia mengaku belum mengetahui detil aset di Subang. "Belum tahu detailnya. Aset DS di Subang, tanah dan bangunan berupa vila," jelasnya.

KPK sebelumnya telah melakukan penyitaan terhadap 26 aset milik Djoko Susilo berupa tanah dan bangunan di empat provinsi. KPK juga menyita empat unit mobil, tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan enam unit bus pariwisata.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement