Senin 18 Mar 2013 16:12 WIB

Lagi, KPK Sita Dua Vila dan Tanah Djoko Susilo di Subang

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
  Plang berisi surat perintah penyitaan KPK yang dipasang di rumah milik tersangka Irjen Pol Djoko Susilo di Jl. Sam Ratulangi 16, Manahan, Banjarsari, Solo, Kamis (14/2).  (Republika/Edy Setiyoko)
Plang berisi surat perintah penyitaan KPK yang dipasang di rumah milik tersangka Irjen Pol Djoko Susilo di Jl. Sam Ratulangi 16, Manahan, Banjarsari, Solo, Kamis (14/2). (Republika/Edy Setiyoko)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik tersangka Irjen Djoko Susilo.

 

Setelah rumah dan sebidang tanah seluas 7.000 meter persegi di Bali, KPK menyita dua buah villa dan tanah di Subang, Jawa Barat.

"Ya sudah ada plang sita, berarti sudah disita," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Senin (18/3).