REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik tersangka Irjen Djoko Susilo.
Setelah rumah dan sebidang tanah seluas 7.000 meter persegi di Bali, KPK menyita dua buah villa dan tanah di Subang, Jawa Barat.
"Ya sudah ada plang sita, berarti sudah disita," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Senin (18/3).
Johan menambahkan, aset berupa tempat peristiratan seperti villa dan tanah di Subang ini memang sudah menjadi target penyidik. Pasalnya diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri ini.
Informasi yang beredar menyebutkan, tanah di Subang yang disita KPK ini luasnya 60 hektar. Tanah dan bangunan tersebut berada di dua lokasi yakni di Desa Kumpay, Kecamatan Jalancagak dan Desa Cirangkong, Kecamatan Cijambe.
Tanah di dua lokasi tersebut, kemudian sudah dibangun dua buah vila oleh kebun binatang setempat. Saat dikonfirmasi kepada Johan Budi, ia mengaku belum mengetahui detil aset di Subang. "Belum tahu detailnya. Aset DS di Subang, tanah dan bangunan berupa vila," jelasnya.
KPK sebelumnya telah melakukan penyitaan terhadap 26 aset milik Djoko Susilo berupa tanah dan bangunan di empat provinsi. KPK juga menyita empat unit mobil, tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan enam unit bus pariwisata.