Senin 18 Mar 2013 21:14 WIB

DPR Desak Polri Setop Kriminalisasi di Sektor Bisnis

Palu hakim (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Palu hakim (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR meminta oknum penyidik yang melakukan kriminalisasi terhadap distributor Larutan Cap Kaki Tiga, Haryanto Sanusi, ditindak tegas.

Taslim Chaniago, anggota Komisi III yang membidangi masalah hukum, mengatakan kepada para petugas kepolisian yang terbukti melanggar dalam proses penyidikan harus diberikan sanksi keras. Menurut Taslim selain sanksi, polisi diperlukan juga sanksi melalui pengadilan umum atau masyarakat dikarenakan adanya tindakan pidana.

“Pimpinan kepolisian harus memberikan sanksi yang berat kepada oknum penegak hukum yang melakukan kriminalisasi terhadap distributor larutan cap kaki tiga di Pontianak,” kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Permintaan serupa datang dari anggota Komisi III lainnya, Syarifuddin Sudding. "Harus ada tindakan tegas dari propam jika ditemukan unsur unsur kelalaian dalam penyidikan," katanya.

Syarifuddin berpendapat langkah dan tindakan tegas, seperti hukuman penundaan kenaikan pangkat, bisa diberikan supaya jadi pembelajaran bagi kepolisian agar dalam bertugas tidak berdasarkan pesanan ataupun tekanan dari pihak tertentu.

"Ini jadi pembelajaran supaya penyidik dalam bertugas tidak berdar pesanan sehingga terjadi kriminalisasi," ujar Syarifuddin berpendapat.

Sebelumnya Mabes Polri menurunkan tim Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) ke Polres Pontianak yang menyidik Haryanto Sanusi, pekan lalu. Penyidikan ini karena adanya kejanggalan penanganan kasus hukum yang menimpa Haryanto.

Perkara ini ditangani Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pontianak, Komisaris Puji Prayitno dan sebagai Kepala Polres Komisaris Besar Muharrom Riyadi. Menurut Yosef B Badeoda, pengacara Haryanto Sanusi, kasus kriminalisasi terhadap kliennya berawal dari laporan Eddy Hermanto yang menjadi kuasa Tjioe Budi Yuwono, Direktur Utama PT Sinde Budi Sentosa ke Polresta Pontianak dengan tuduhan memperdagangkan dan memproduksi merek orang lain.

"Laporan itu tanpa proses semestinya. dalam waktu sangat singkat, klien saya langsung ditetapkan sebagai tersangka," katanya menjelaskan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلَمْ تَرَ اِلَى الَّذِيْ حَاۤجَّ اِبْرٰهٖمَ فِيْ رَبِّهٖٓ اَنْ اٰتٰىهُ اللّٰهُ الْمُلْكَ ۘ اِذْ قَالَ اِبْرٰهٖمُ رَبِّيَ الَّذِيْ يُحْيٖ وَيُمِيْتُۙ قَالَ اَنَا۠ اُحْيٖ وَاُمِيْتُ ۗ قَالَ اِبْرٰهٖمُ فَاِنَّ اللّٰهَ يَأْتِيْ بِالشَّمْسِ مِنَ الْمَشْرِقِ فَأْتِ بِهَا مِنَ الْمَغْرِبِ فَبُهِتَ الَّذِيْ كَفَرَ ۗوَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الظّٰلِمِيْنَۚ
Tidakkah kamu memperhatikan orang yang mendebat Ibrahim mengenai Tuhannya, karena Allah telah memberinya kerajaan (kekuasaan). Ketika Ibrahim berkata, “Tuhanku ialah Yang menghidupkan dan mematikan,” dia berkata, “Aku pun dapat menghidupkan dan mematikan.” Ibrahim berkata, “Allah menerbitkan matahari dari timur, maka terbitkanlah ia dari barat.” Maka bingunglah orang yang kafir itu. Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang zalim.

(QS. Al-Baqarah ayat 258)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement