Senin 18 Mar 2013 21:46 WIB

JPU Tetap Tuntut Rasyid Delapan Bulan Penjara

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Terdakwa Rasyid Rajasa (kiri), didampingi pengacaranya mendengarkan keterangan saksi saat mengikuti sidang dengan agenda mendengarkan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin (18/2).
Foto: Antara
Terdakwa Rasyid Rajasa (kiri), didampingi pengacaranya mendengarkan keterangan saksi saat mengikuti sidang dengan agenda mendengarkan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin (18/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sidang Rasyid Rajasa, terdakwa kecelakaan maut di Tol Jagorawi (1/1) memasuki episode akhir persidangan.

Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap menuntut Rasyid dengan delapan bulan penjara dengan masa percobaan selama 12 bulan pada sidang tanggapan JPU (replik) terhadap pembelaan terdakwa (pledoi).

JPU Soimah mengatakan, pledoi terdakwa tidak merubah sedikit pun tuntutan JPU. "Tetap pada tuntutan awal," kata dia saat persidangan dengan agenda replik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (18/3) pagi.

JPU, kata Soimah, konsisten terhadap tuntutannya. Dia juga mengatakan tidak sependapat dengan analisis yuridis yang disampaikan kuasa hukum terdakwa saat pledoi. Sebab, analisis yuridis sebelumnya sudah sesuai dengan pertimbangan yuridis dan sosiologis. 

Kuasa Hukum Rasyid menanggapi replik (duplik) langsung setelah pembacaan replik. Anantha Budiartika mengatakan tetap pada pledoinya. 

Pada sidang pledoi, tim kuasa hukum Rasyid mengatakan, kecelakaan bukanlah salah Rasyid. Selain itu tewasnya korban kecelakaan karena modifikasi yang dilakukan pemilik mobil Luxio sehingga menjadi tidak aman dan keselamatan penumpang menjadi berkurang.

Sebelumnya Rasyid anak Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa terlibat kecelakaan maut pada (1/1) di Tol Jagorawi. Dua orang tewas pada kecelakaan tersebut. Hakim persidangan Suharjono menjadwalkan sidang vonis Rasyid akan dilaksanakan pada Senin (25/3).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement