REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Artis Julia Perez ditangkap tim Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari), Senin (18/3) malam. Jupe, panggilan akrab Julia Perez, diamankan petugas Kejari di Komplek Rafflesia Cibubur, Jalan Alternatif Cibubur.
Sebelumnya, Jupe tersandung kasus penganiayaan terhadap artis Dewi Persik. Jupe dijemput dari rumahnya dan tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sekitar pukul 23.30 WIB malam. Jupe datang dengan menggunakan kaos berwarna merah dan berjilbab coklat keemasan serta dikawal oleh beberapa petugas.
Jupe diantar dengan menggunakan mobil berwarna putih, dan langsung dikerubuti wartawan yang ingin tahu tanggapannya. Kuasa hukum Jupe Malik Bawazier mengatakan, tidak ada penangkapan atas Jupe. Menurutnya, Jupe pun bukan seorang buron. ''Kalau Julia Perez buron, tidak mungkin dia ada di rumah,'' kata Malik, Senin (18/3)
Sampai berita ini diturunkan, puluhan wartawan masih menunggu Jupe di depan gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Timur di Jalan DI Panjaitan, By Pass, Jatinegara, Jakarta Timur.