Selasa 19 Mar 2013 10:24 WIB

KPK Kembali Periksa Benny K Harman

Rep: Muhammad Hafil/ Red: A.Syalaby Ichsan
Ketua Komisi III DPR RI Benny K Harman
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ketua Komisi III DPR RI Benny K Harman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Selasa (19/3), kembali memeriksa  mantan Ketua Komisi III Benny K Harman. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi simulator SIM. 

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka  DS (Djoko Susilo)," kata Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkatnya, Selasa (19/3). 

Benny memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Mengenakan kemeja batik coklat lengan panjang dia tiba pada pukul 09.42 WIB. Ia mengaku melanjutkan pemeriksaan kasus dugaan korupsi Simulator.

"Pemeriksaan lanjutan. Iya tentang simulator," ucap Benny.                            

Sebelumnya, Benny telah diperiksa pada 28 Februari lalu. Ia diperiksa KPK lantaran mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menuding sejumlah pihak terlibat kasus dugaan korupsi simulator SIM Korlantas Polri.

Orang yang dituding itu adalah anggota DPR RI yakni Aziz Syamsuddin, Bambang Soesatyo, serta Herman Hery.

Menurut Nazaruddin, ketiga anggota DPR itu terlibat dalam kasus tersebut. Namun, dalam tudingan itu, Nazaruddin tidak menjelaskan secara detil keterlibatan tiga anggota DPR RI itu. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement