REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Kejaksaan akan melakukan eksekusi kepada mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji hari ini, Selasa (19/3). Terkait hal tersebut, kuasa hukum Susno mengaku geram kepada kejaksaan yang tetap ngotot menjebloskan pria asal Pagar Alam, Sumatera Selatan ini ke tahanan.
“Hanya orang gila yang berani melakukan pemerkosaan hukum begini,” kata Fredrich Yunadi ketika dihubungi Repulika Selasa (19/3). Bukan tanpa alasan Fredrich menyatakan hal tersebut, dia menilai, Susno tak dapat dieksekusi karena putusan Mahkamah Agung tidak menyebutkan kliennya harus dipenjara.
Atas hal ini, dia mengatakan sudah melapor ke kepolisian terkait perilaku kejaksaan yang tetap akan mengeksekusi Susno. Dirinya mengklaim, oknum kejaksaan yang akan memimpin jalannya eksekusi akan segera ditahan oleh kepolisian. “Ada oknum ini dari kejaksaan, nanti akan ditahan polisi,” kata dia.
Proses eksekusi kepada mantan Kapolda Jawa Barat ini sendiri akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel). Susno dijemput tim eksekutor atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jaksel yang memvonis dirinya bersalah.
Purnawirawan Polri bintang tiga ini divonis bersalah dalam kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Dirinya divonis hukuman penjara 3,5 tahun dan denda Rp 200 juta.