Selasa 19 Mar 2013 15:40 WIB

UIN Akan Sanksi Oknum Mahasiswa Terlibat Penipuan

Rep: Djoko Suceno/ Red: Mansyur Faqih
Penipuan (ilustrasi).
Foto: calvarychapelabuse.com
Penipuan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Rektor UIN Sunan Gunung Djati, Deddy Ismatullah akan menjenguk mahasiswanya di sel tahanan yang diduga terlibat kasus penipuan dengan modus investasi valuta asing sistem online. Setelah memastikan bahwa MH (21) adalah benar mahasiswa semester V Fakultas Komunikasi, pihak kampus akan memberikan sanksi yang sesuai dengan kesalahannya. 

Jika terbukti melakukan kesalahan, kata Deddy, tentu akan diberikan sanksi yang sesuai. Ia mengatakan, keputusan sanksi dari kampus tentunya akan dilakukan melalui proses rapat rektor. "Kami akan mempelajari dulu kasusnya. Rektor tidak boleh bertindak sembarangan. Harus berdasarkan fakta-fakta. Ini yang sedang kita teliti," kata dia, Selasa (19/3).

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, menangkap KM (21 tahun). Dia merupakan mahasiswa Fakultas Komunikasi UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Mahasiswa semester lima ini dituduh telah melakukan praktek penipuan dengan modus investasi valuta asing sistem online. Praktek penipuan dengan menggunakan situs http://pandawainvesta.com dan berhasil mengumulkan uang sebesar Rp 40 miliar milik ratusan investor di sejumlah wilayah di Indonesia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement