REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Aksi Jaminan Sosial Majelis Pekerja Buruh Indonesia (KAJS-MPBI) menolak kebijakan penetapan Penerima Bantuan Iuran Sistem Jaminan Sosial Nasional (PBI SJSN) sebesar Rp 15.500/bulan/jiwa untuk 86,4 juta jiwa.
Menurutnya, penetapan tersebut berpotensi menghambat jalannya jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat Indonesia seumur hidup dan untuk seluruh jenis penyakit (universal coverage).
Pelaksanaan jaminan kesehatan adalah perintah konstitusi berdasarkan UUD 1945, UU Nomor 40/2004 tentang SJSN, UU Nomor 24/2011 tentang BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial-red). Dalam undang-undang tersebut tertulis pada 1 Januari 2014 seluruh rakyat Indonesia mendapatkan jaminan kesehatan termasuk PBI.
"Bukan hanya 86,4 juta jiwa saja," ujar Sekjen Komite Aksi Jaminan Sosial Majelis Pekerja Buruh Indonesia (KAJS-MPBI), Said Iqbal, di Jakarta, Selasa (19/3).
KAJS-MPBI juga berpendapat, masyarakat yang berpenghasilan sama dengan atau lebih kecil dari upah minimum adalah termasuk kategori PBI. "Dalam UU kesehatan perintah anggaran untuk kesehatan adalah 5 persen dari APBN atau kurang lebih 75 triliun tahun 2013. Alokasi anggaran tersebut dinilai sudah mencukupi pembiayaan PBI dengan jumlah 140 juta orang," tuturnya.