REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Bawaslu meminta kepada DKPP agar memeriksa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang telah dilakukan oleh ketua dan anggota KPU.
"KPU sampai saat ini masih belum melaksanakan Keputusan Bawaslu terkait penetapan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta pemilu yang sudah dikeluarkan pada 5 Februari 2013 lalu," kata Ketua Bawaslu Muhammad, di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (19/3).
Padahal, lanjut Muhammad, sesuai Undang-Undang Pemilu nomor 8 tahun 2012, Pasal 269 ayat 2, dinyatakan bahwa pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara pemilu dilakukan paling lama tiga hari kerja setelah dikeluarkannya keputusan Bawaslu.
Artinya, setelah batas waktu tersebut ternyata tidak ada yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Maka, menurut dia, keputusan Bawaslu terhadap sengketa pemilu menjadi berkekuatan hukum tetap. Karenanya, KPU sudah seharusnya melaksanakan keputusan tersebut.
Sejak tenggat waktu berakhir, Bawaslu disebut Muhammad telah berkali-kali melakukan upaya persuasif agar KPU melaksanakan keputusan Bawaslu nomor 12/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013 itu. Diantaranya, mengirimkan surat kepada KPU, meminta fatwa ke Mahkamah Agung (MA) dan menerbitkan surat nomor 103/Bawaslu/II/2013 untuk menghadiri pertemuan bersama DKPP, KPU, dan Bawaslu pada 4 Maret 2013.
"Tapi KPU tetap tidak laksanakan keputusan Bawaslu," ujar Muhammad.
Atas pertimbangan itu, Bawaslu melaporkan KPU ke DKPP karena diduga melanggar Pasal 2 huruf d UU nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilu.
KPU dinilai melanggar batas etika penyelenggaraan pemilu khususnya pasal 5 huruf d juncto Pasal 11 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP.