Selasa 19 Mar 2013 20:37 WIB

Pakar: Birokrat-Penegak Hukum Belum Bisa Jadi Teladan

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Dewi Mardiani
 Bupati Buol Amran Batalipu diperiksa KPK.
Foto: Agung Rajasa/Antara
Bupati Buol Amran Batalipu diperiksa KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat birokrasi dan penegak hukum dinilai masih belum memberikan teladan dalam penerapan aturan-aturan hukum. Akibatnya, masyarakat krisis keteladanan dan mengikuti mereka dengan melanggar aturan hukum.

“Jika aparat tidak memberi contoh, maka masyarakat akan mengabaikan aturan-aturan hukum,” kata Pakar Hukum Pidana, Romli Atmasasmita, melalui siaran persnya, Selasa (19/3).

Romli mencontohkan, kasus paling sering ditemui di lapangan mengenai pelanggaran hukum adalah masalah perizinan. Menurutnya, jika birokrat bekerja sesuai dengan perundang-undangan, perizinan akan mudah dan murah. Tetapi faktanya, seringkali birokrat mempersulit keluarnya perizinan dengan maksud supaya pemohon mengeluarkan 'uang pelicin'.

Kondisi seperti inilah yang membahayakan birokrat dan masyarakat pemohon. Kalau transaksi itu terjadi, bisa dikenakan pasal penyuapan. "Di kehidupan nyata, sikap buruk aparatur itu menjadi masalah hukum seperti dalam kasus suap bupati Buol yang menyeret pengusaha Hartati Murdaya. Padahal, untuk melihat kasus ini sangatlah sederhana, kalau Bupati Buol tidak meminta, tentu kasus ini tidak akan pernah ada," katanya.

 

Menurut Romli, kasus bupati Buol itu membuktikan bahwa jika aparatur negara tidak memberikan contoh, hal itu bakal mengorbankan banyak elemen bangsa. Oleh sebab itu dalam kaitan tersebut maka hendaknya aparat penegak hukum berpegang pada hati nurani dan secara profesional mengambil langkah hukum yang tepat dan bijak.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement