REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan meluncurkan katalog elektronik (e-Catalog) obat generik untuk pengadaan pemerintah, Senin (18/3).
Sistem e-Catalog Obat Generik adalah sistem informasi elektronik yang memuat informasi seputar daftar nama obat, jenis, spesifikasi teknis, harga satuan terkecil dan pabrik penyedia. Harga yang tercantum dalam e-Catalog adalah harga satuan terkecil sudah termasuk pajak dan biaya distribusi.
Dalam siaran pers, Selasa (19/3), pengadaan obat generik yang sudah termuat dalam e-Catalog dilaksanakan melalui mekanisme e-Purchasing (pembelian elektronik), serta bersifat penunjukkan langsung oleh satuan kerja.
"Melalui e-Catalog Obat Generik ini, diharapkan agar proses pengadaan obat generik di sektor pemerintah dapat lebih transparan, akuntabel, efektif dan efisien," ujar Menteri Kesehatan, Nafsiah Mboi.