REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan meluncurkan katalog elektronik (e-Catalog) obat generik untuk pengadaan pemerintah, Senin (18/3).
Sistem e-Catalog Obat Generik adalah sistem informasi elektronik yang memuat informasi seputar daftar nama obat, jenis, spesifikasi teknis, harga satuan terkecil dan pabrik penyedia. Harga yang tercantum dalam e-Catalog adalah harga satuan terkecil sudah termasuk pajak dan biaya distribusi.
Dalam siaran pers, Selasa (19/3), pengadaan obat generik yang sudah termuat dalam e-Catalog dilaksanakan melalui mekanisme e-Purchasing (pembelian elektronik), serta bersifat penunjukkan langsung oleh satuan kerja.
"Melalui e-Catalog Obat Generik ini, diharapkan agar proses pengadaan obat generik di sektor pemerintah dapat lebih transparan, akuntabel, efektif dan efisien," ujar Menteri Kesehatan, Nafsiah Mboi.
Dengan adanya sistem e-Catalog Obat Generik, selain dapat meminimalisasi penyimpangan, juga dapat memudahkan pihak pemerintah untuk lebih leluasa dalam memilih produk obat generik yang dibutuhkan. Bagi Dinas atau Rumah Sakit yang ingin melaksanakan pengadaan obat generik juga tinggal memilih saja karena harga dan spesifikasinya sudah jelas.