REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Hendarman Supandji, mengemukakan pada tahun 2012 BPN telah menyelesaikan kasus pertanahan sebanyak 4.291 kasus (60 persen) dari total 7.196 kasus.
"Selain itu, BPN juga membentuk tim 11 yang bertugas menyelesaikan 38 kasus yang bersifat strategis dan sensitif di seluruh Indonesia," kata Hendarman Supandji saat membuka seminar "Tanah Untuk Kesejahteraan, Kemakmuran Rakyat, dan Ketahanan Pangan" yang diselenggarakan LSM Pancanaka, di Jakarta, kemarin.
Program legalisasi aset yang merupakan salah satu program strategis BPN, selama tahun 2012, telah disertipikatkan sebanyak 45.234.490 bidang tanah (52,72 persen) dari 85.803.826 bidang tanah. Pada Tahun 2012 ditargetkan sertifikasi tanah sebanyak 1.908.283 bidang tanah yang dibiayai PNBP (penerimaan negara bukan pajak) dan bidang yang dibiayai rupiah murni.
Dikatakannya, untuk tahun 2013 BPN targetkan akan disertifikatkan sebanyak 1.930.965 bidang tanah yang dibiayai PNBP dan yang dibiayai oleh pemerintah. "BPN dalam menyelesaikan kasus-kasus pertanahan telah menerapkan alternatif penyelesaian sengketa melalui metode mediasi atau win-win solution. Melalui metode 'win-win solution' dengan musyawarah untuk mufakat dicari solusi dimana semua pihak yang bersengketa menang dan merasa puas."
Sementara itu, politisi PDIP dari Komisi II DPR, Budiman Sudjatmiko, mengemukakan bahwa ada kesalahan dalam pengelolaan tanah yang mengakibatkan Indonesia terpaksa melakukan impor pangan yang pokok. "Ini menunjukkan ada yang salah dalam pengelolaan lahan pertanahan, sehingga kita harus impor pangan pokok yang sebenarnya bisa dilakukan produksi dan swasembada pangan tersebut," katanya.