REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bakal memberlakukan International Fund Transfer Instruction (IFTI) pada pertengahan tahun 2013.
Pemberlakuan aturan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang mengatur soal transaksi keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri.
Wakil Kepala PPATK Agus Santoso menjelaskan, program ini dinamakan International Fund Transfer Instruction (IFTI). Menurutnya, PPATK akan bekerjasama dengan Australia untuk mengendus transfer mencurigakan dari dalam dan keluar negeri.
"PPATK sudah membuat IFTI working group di internal PPATK yang akan bekerjasama dengan Australian Transaction Report and Analysis Center (AUSTRAC),"ujarnya dalam seminar 'Menyongsong Pemberlakuan Pelaporan Transaksi Keuangan Transfer Dana dari dan Keluar Negeri' di Jakarta, Rabu (20/3).
Dia pun meminta pihak penyedia jasa keuangan (PJK) apakah dari pihak perbankan, asuransi atau pelaku pasar modal bisa berkontribusi dalam pelaporan ini."PJK diharapkan bisa membantu sebagai ujung tombak kita karena dari mereka laporan bisa disampaikan,"ungkapnya.