REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Australia merupakan negara pertama yang memberlakukan International Fund Transfer Instruction (IFTI).
Indonesia lewat Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun mencontoh prinsip IFTI dari Negeri Kanguru.
Mantan kepala PPATK Yunus Husein menjelaskan, Australian Transaction Report and Analysis Center (Austrac) - PPATK di Australia - sangat aktif untuk memantau aliran dana luar negeri.
"Setiap tahun rata-rata ada 200 juta transaksi,"ungkap Yunus dalam seminar 'Menyongsong Pemberlakuan Pelaporan Transaksi Keuangan Transfer Dana dari dan Keluar Negeri' di Jakarta, Rabu (20/3).
Dia pun memiliki pengalaman soal mengejar aset korupsi di Australia ketika masih menjabat sebagai Kepala PPATK.
Saat itu, ungkap Yunus, ada aset Hendra Rahardja yang harus dikejar berupa uang berkisar 634 ribu dollar Australia. "Kita waktu itu kerjasama dengan Australia dengan IFTI,"jelasnya.