Rabu 20 Mar 2013 13:22 WIB

'Jika Orang-Orang Dekat Presiden Korupsi, Bagaimana Rakyat Patuh'

Perilaku Korupsi/ilustrasi
Foto: rep
Perilaku Korupsi/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat penegak hukum diminta berpegang pada hati nurani dan bekerja secara profesional mengambil langkah hukum yang tepat dan bijak.

Jika aparat sudah bisa menjadi contoh dalam penegakkan hukum, masyarakat juga bakal mengikuti. Pernyataan itu disampaikan Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Prof Romli Atmasasmita saat menjadi pembicara pada Simposium Nasional Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminal Indonesia, di Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (19/3) kemarin.

Menurut Prof Romli, fakta seperti dalam kasus Buol yang menyeret pengusaha Hartati Murdaya, membuktikan jika aparatur negara terutama di puncak kekuasaan tidak memberikan contoh, maka hal itu bakal mengorbankan banyak elemen bangsa.

Romli memberikan contoh yang lebih besar. Menurutnya jargon antikorupsi salah satu parpol tidak berhasil dengan efektif, bahkan melibatkan banyak anggota parpol itu dalam korupsi. "Bagaimana rakyat taat dan patuh termasuk aparatur birokrasi jika orang-orang di sekitar Presiden (Susilo Bambang Yudhoyono) juga melibatkan dirinya dalam kasus korupsi," tegasnya.

Romli menilai aparatur penegak hukum dan aparat birokrasi seharusnya menjadi garda terdepan dalam membangun kesadaran hukum. Hal ini sangat penting di tengah makin tidak pedulinya masyarakat pada penegakan hukum.

"Sikap masyarakat kita terhadap hukum masih mengikuti pola patron-client. Masyarakat sangat bergantung pada atasan atau penguasa," tutur Romli.

Dengan pola seperti ini, masih kata Romli, maka seharusnya para aparatur negara memberikan contoh sehingga ditiru masyarakat. "Jika yang terjadi sebaliknya, tentu masyarakat juga akan berperilaku negatif terhadap hukum," sebutnya.

Karenanya, Romli berpendapat untuk memperkuat kesadaran hukum, maka perlu juga dibangun pandangan, hukum jangan hanya dipandang sebagai sistem norma dan perilaku, tetapi juga sebagai sistem nilai. "Ini artinya, dalam proses pembentukan Undang-Undang ataupun putusan pengadilan maupun di dalam penegakan hukum, filsafat Pancasila harus menjadi rujukan," ujarnya menjelaskan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement