REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Yuli Mumpuni Widarso dan Deputi V Menko Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Sugihatanto, diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan suap dalam pembahasan Perda PON Riau.
"Ya diperiksa jadi saksi untuk tersangka RZ (Rusli Zainal) kasus PON Riau," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/3).
Berdasarkan jadwal pemeriksaan yang dirilis KPK, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, selain Yuli Mumpuni dan Sugihatanto, yaitu Dicky Eldianto selaku mantan karyawan PT Adhi Karya.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Gubernur Riau, Rusli Zainal sebagai tersangka untuk tiga kasus. Rusli Zainal menjadi tersangka sebagai penerima suap dalam pembahasan Perda PON Riau. Rusli juga sebagai tersangka pemberi suap dalam pembahasan Perda PON Riau.
Selain itu, Rusli Zainal juga menjadi tersangka dalam kasus pengesahan bagan kerja izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan pada 2001-2006, karena dianggap menyalahgunakan kewenangannya sebagai Gubernur Riau.