Rabu 20 Mar 2013 11:33 WIB

Kasus PON Riau, KPK Periksa Sesmenpora

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Karta Raharja Ucu
Rusli Zainal
Foto: Republika/Yasin Habibi
Rusli Zainal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Yuli Mumpuni Widarso dan Deputi V Menko Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Sugihatanto, diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan suap dalam pembahasan Perda PON Riau.

"Ya diperiksa jadi saksi untuk tersangka RZ (Rusli Zainal) kasus PON Riau," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/3).

Berdasarkan jadwal pemeriksaan yang dirilis KPK, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, selain Yuli Mumpuni dan Sugihatanto, yaitu Dicky Eldianto selaku mantan karyawan PT Adhi Karya.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Gubernur Riau, Rusli Zainal sebagai tersangka untuk tiga kasus. Rusli Zainal menjadi tersangka sebagai penerima suap dalam pembahasan Perda PON Riau. Rusli juga sebagai tersangka pemberi suap dalam pembahasan Perda PON Riau.

Selain itu, Rusli Zainal juga menjadi tersangka dalam kasus pengesahan bagan kerja izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan pada 2001-2006, karena dianggap menyalahgunakan kewenangannya sebagai Gubernur Riau.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement