REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sampai sekarang masih menelaah dugaan tindak pidana korupsi penggunaan jaringan frekuensi yang dilakukan lima operator telepon seluler dan 16 perusahaan Internet Service Provider (ISP) yang merugikan keuangan negara Rp 16,8 triliun.
"Laporan itu sedang dalam penelaahan di Pidsus Kejagung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Rabu (20/3).
Sebelumnya, lima operator telepon seluler dan 16 perusahaan IVP, dilaporkan ke Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi penggunaan jaringan frekuensi yang telah berlangsung sejak 2004 sampai sekarang hingga merugikan keuangan negara Rp16,8 triliun oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Realisasi Implementasi Pemberantasan Kolusi, Korupsi & Nepotisme (LSM RIP~KKN).
Kelima operator itu yakni Telkomsel Flash dengan Frekuensi 3G, XL Axiata dengan Frekuensi 3G, Indosat 3G dan Bakrie Telekom (FWA) dengan mempergunakan Fixed Wireless Access.
Sedangkan 16 ISP yakni Indonet, IM2, AT&T LSP, Sistelindo, BizNet, CBN, Central Online, Centrin Online, IPNet, Jalawave, Radnet, Cepatnet/Moratel, Quasar, Andalas Internet dan Lintasarta ---Anak Perusahaan Indosat.