REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- Kasus perkosaan masih kerap terjadi di India. Pemerintah pun berencana untuk memperketat regulasi ancaman pidana kejahatan tercela itu.
Majelis Rendah India setuju mengubah sanksi hukum perbuatan biadab tersebut. ''Ini hanya langkah awal dari perjalanan panjang kami.'' Kata Anggota Parlemen India, kaur Harsimrat Badal, seperti dilansir Chanel News Asia, Rabu (20/3).
Politikus dari partai oposisi, Partai Shiromani Akali menjadi motor pengajuan perubahan sanksi pidana bagi pemerkosa. Menurutnya, kasus pemerkosaan yang sudah menjadi tren harus mendapatkan respon cepat dan maksimal.
RUU baru memberikan harapan dengan mengatur tindak kejahatan perkosaan dari yang paling ringan hingga terberat. Hukuman selama 20 tahun penjara menjadi batas minimal hukuman. Selain itu penjara seumur hidup juga dapat diterapkan.
Peluang mempraktikkan hukuman mati juga siap dialamatkan bagi pelaku perkosaan. Hukuman maksimal ini siap menjerat pelaku perkosaan dengan cara beramai-ramai dan mengakibatkan kematian.
Sistem dua kamar dalam parlemen India, membuat RUU belum mendapatkan persetujuan resmi. RUU akan sah menjadi undang-undang setelah adanya pembahasan di Majelis Tinggi. Belum dipastikan kapan Majelis Tinggi menyetujui peraturan mendesak ini.