Rabu 20 Mar 2013 17:35 WIB

Yusril: Hukum Adat Sumber Hukum Nasional

Red: Djibril Muhammad
Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Izha Mahendra menyatakan, hukum adat dan hukum Islam hendaknya bisa dijadikan sumber hukum positif atau nasional untuk ke depannya.

"Sumber hukum nantinya, bisa diambil dari hukum adat, hukum Islam dan hukum eks kolonial Belanda," kata Yusril Izha Mahendra dalam Seminar Nasional 'Kearifan Lokal dan Hukum Adat dalam Meningkatkan Tertib Hukum Masyarakat' di Pontianak, Rabu (20/3).

Yusril menjelaskan, hukum adat itu kaidah-kaidah normatif yang ada dalam adat yang seyogianya dapat ditarik rumusan umumnya lalu kemudian dituangkan dalam kaidah hukum nasional. "Itulah yang saya pikir, berbeda dengan apa yang dibayangkan orang seolah-olah memproteksi hukum adat," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Adat Dayak Kalimantan Barat, Cornelis meminta lembaga adat tidak mengambil peluang dalam menerapkan denda yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap hukum adat setempat, sehingga terkesan memeras.

"Jangan terkesan menjadi alat untuk memeras, karena kalau seperti itu, menjadikan lembaga adat tidak berwibawa," kata Cornelis

Menurut Cornelis, tindakan seperti itu membuat lembaga adat menjadi tidak mengakar, sehingga menjadi tidak berarti di hadapan kelompok masyarakat yang lain. Ia menegaskan, efek dari hukum adat bukanlah mengenai jumlah yang harus dibayar.

"Melainkan dampak secara moral bagi yang terkena hukum adat, biarpun hanya membayar denda yang paling ringan, di kalangan Dayak, berupa tujuh butir beras dan kunyit, namun apa yang menjadi keputusan harus dilaksanakan" tuturnya.

Kepala Divisi Hukum Mabes Polri, Irjen Pol Anton Setiadji mengatakan, ada tiga tradisi normatif yang menjadi dasar dalam budaya hukum Indonesia yakni hukum adat pribumi, hukum Islam dan hukum sipil Belanda. Ia menilai, hukum adat sepatutnya diletakkan sebagai pondasi dasar struktur hirarki tata hukum Indonesia.

"Di dalam hukum adat itulah, segala macam aturan hukum positif Indonesia mendasarkan diri dan mengambil sumber substansinya," ujar Anton yang mewakili Kapolri Jendral Pol Timur Pradopo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement