REPUBLIKA.CO.ID, Komisi IX DPR RI mengeluhkan respons Dahlan Iskan. Menteri BUMN itu sudah tiga kali tidak memenuhi undangan untuk membahas permasalahan ketenagakerjaan di beberapa perusahaan milik negara. DPR pun berencana memanggil paksa.
Menanggapi itu, Ketua DPR Marzuki Alie menyatakan bahwa DPR akan mempersilakan Komisi IX untuk mengambil langkah-langkah yang sesuai dengan kewenangan DPR.
"Setelah ketiga panggilan berturut-turut tanpa ada alasan yang bisa diterima, tentu DPR sesuai ketentuan undang-undang dapat melakukan pemanggilan paksa Menteri BUMN," kata Marzuki.
Dia berharap Dahlan Iskan sebagai seorang Menteri BUMN dapat memenuhi panggilan DPR. "Terus terang sebaiknya Pak Dahlan menghormati DPR dengan menyediakan sedikit waktu untuk hadir karena DPR ini yang mendengarkan aspirasi rakyat, dalam hal ini terkait masalah buruh BUMN," ujarnya.
Oleh karena itu, kata Marzuki, pimpinan DPR menyetujui cara yang akan ditempuh Komisi IX selama sesuai kewenangan DPR. DPR, ujarnya, berhak marah bila dilecehkan karena pelecehan itu bersifat kelembagaan.
"Yang mengundang itu bukan Marzuki Alie atau anggota DPR, tapi lembaga karena yang menandatangani itu atas nama lembaga," kata Ketua DPR itu.
Sebelumnya, Gerakan Bersama Buruh dan Pekerja di BUMN (Geber BUMN) mendatangi DPR dan mendesak DPR untuk memanggil paksa Menteri BUMN Dahlan Iskan terkait masalah ketenagakerjaan di beberapa BUMN.
"Soal ketenagakerjaan ini sangat mendesak untuk mendapat perhatian dan penyelesaian. Selama ini terjadi eksploitasi tenaga kerja di tubuh perusahaan-perusahaan BUMN, mulai dari upah di bawah standar minimum, 'outsourcing', dan pemberangusan serikat pekerja di beberapa BUMN," kata mantan karyawan PT Merpati Nusantara Airline, I Wayan Suwarna yang bergabung dalam gerakan itu.