Kamis 21 Mar 2013 00:19 WIB

Tersangka Konflik Sabah Minta Penyelidikan Awal

Sultan Sulu Jamalul Kiram III
Foto: globalnation.inquirer.com
Sultan Sulu Jamalul Kiram III

REPUBLIKA.CO.ID, MANILA -- Sekitar 38 anggota tersangka yang dituduh sebagai anggota tentara kerajaan Kesultanan Sulu yang ditahan pada saat kedatangan mereka ke Tawi-Tawi dari Sabah, meminta penyelidikan awal resmi sehubungan dengan tuntutan pidana terhadap mereka, kemarin, dilaporkan Xinhua, Rabu (20/3).

Para tersangka, yang ditahan di fasilitas angkatan laut di Panglima Sugala saat ini, didakwa dengan kepemilikan senjata api ilegal dan menghasut perang berdasarkan Revisi KUHP, menurut dugaan untuk mengangkat senjata dalam upaya mereka merebut kembali Sabah dari kendali Malaysia.

Dibantu oleh ketua pengacara publik Persida Rueda-Acosta, kelompok ini meminta sidang pengadilan daerah Tawi-Tawi untuk meminta Departemen Kehakiman (DOJ) untuk melakukan investigasi ulang mengenai terhadap mereka. Dalam pernyataan empat halaman, pria yang ditangkap mengatakan mereka tidak diberi kesempatan yang cukup untuk menyangkal tuduhan yang diajukan oleh Departemen Kehakiman di pengadilan, pekan lalu.

Oleh karena itu, mereka meminta pengadilan untuk secara khusus memerintahkan Departemen Kehakiman untuk melakukan penyelidikan awal di mana mereka akan diberi kesempatan untuk mengajukan kontra-tuduhan. Pengadilan Tawi-Tawi juga diminta untuk memungkinkan 38 terdakwa untuk membayar jaminan pembebasan sementara bagi mereka, sementara kasus tersebut kini sedang disidangkan, mengingat tuduhan terhadap mereka semua dapat dijaminkan.

Kelompok pertama 38 tahanan dari anggota penjaga kerajaan, Sultan Jamalul Kiram III, akan menghadapi tuduhan di Filipina menyusul serangan mereka di Sabah atas klaim teritorial kesultanan. Sekitar 200 pengikut Kiram mendarat di Sabah bulan lalu. Sepuluh pasukan keamanan Malaysia dan lebih dari 60 pejuang Sulu bersenjata tewas.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement