Kamis 21 Mar 2013 13:14 WIB

PDIP: Pasal Kejahatan Gaib Bisa Memobilisasi Kebencian

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Karta Raharja Ucu
Anggota Fraksi PDIP, Eva Sundari.
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Anggota Fraksi PDIP, Eva Sundari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan, Eva K Sundari menilai RUU KUHP Pasal 293 yang membahas kejahatan ilmu hitam tidaklah rasional.

Sebab, menurut Eva pasal tersebut berpotensi dimanipulasi dan bisa menjadi legitimasi mobilisasi kebencian di masyarakat.

Eva berpendapat masyarakat Indonesia sensitif dengan hal-hal gaib. Selama ini menurut Eva masyarakat Indonesia mudah diprovokasi dengan isu-isu gaib. "Massa Indonesia gampang dihasut dan disulut bahkan melalui peredaran SMS, contohnya kasus lampung, Syiah madura, NTB dan lain-lain," ujar Eva saat dihubungi, Kamis (21/3).

Pasal kejahatan gaib dinilai Eva tidak membawa kemaslahatan bagi masyarakat. Sebaliknya, pasal tersebut malah bisa memundurkan fungsi hukum sebagai pelindung masyarakat karena memfasilitasi irasionalitas. "Fungsi hukum untuk menstransformasi masyarakat gagal," ujar Eva.

Eva menuding pasal kejahatan gaib di RUU KUHP membenarkan aturan hukum Arab Saudi. Ia menyatakan selama ini banyak TKI di Saudi menjadi korban kejahatan dan kekerasan karena dituding memiliki ilmu hitam oleh majikan mereka.

Misalnya ada majikan yang merasa anaknya hilang atau sakit karena disantet TKI. Para majikan itu lantas dengan mudah memberhentikan atau menuntut ganti rugi kepada para TKI di pengadilan. "Konyolnya, anak majikan yang dikatakan hilang beberapa bulan kemudian balik ke rumah segar bugar. Tidak ada kompensasi apapun atas kerugian formil dan material yang dialami TKI," kata Eva.

Ditegaskannya, secara materil kejahatan gaib sulit dibuktikan. Sebab tak ada mekanisme rasional yang bisa membuktikan keabsahan pelakunya. "Rawan kriminalisasi," ujarnya mengakhiri.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement