REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum DPP Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sutiyoso berharap agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mencantumkan PKPI sebagai partai peserta pemilu.
Sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, ujarnya, PKPI berhak untuk ikut Pemilu 2014. Oleh karena itu, dalam waktu yang semakin sempit ini, Sutiyoso meminta KPU bertindak cepat.
Bila KPU mengulur waktu atau melakukan upaya hukum lain seperti melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung, Sutiyoso sangat menyayangkan. Menurutnya, berdasarkan persidangan dan pembuktian hukum, PKPI telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta pemilu.
"Kami berharap kepada KPU, dengan segera mengubah SK nomor 5 itu dan mencantumkan PKPI sebagai partai peserta pemilu dan segera memberikan nomor, kalau bisa sore ini," ungkapnya.
Dengan kepastian dari KPU, ujar Sutiyoso, PKPI dan seluruh kader bisa mendapatkan kepastian. Sehingga, persiapan pencalegan bisa dikonsolidasikan segera.
Meski diakuinya proses pencalegan di PKPI telah berjalan, tapi tanpa kepastian hukum proses itu berjalan maju dan mundur. Bahkan beberapa kader telah pindah ke partai lain. Oleh karena itu, Sutiyoso meminta KPU segera memberikan sikap pasti atas keputusan PTTUN tersebut.