Kamis 21 Mar 2013 16:11 WIB

Jemaat Berlinang Air Mata Melihat Gereja HKBP Dibongkar

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Citra Listya Rini
Gereja HKBP (Ilustrasi)
Gereja HKBP (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Ratusan jemaat Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Setu di Gang Wiryo RT 05 RW 02 Desa Taman Sari, Jalan MT Haryono, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Kamis (21/3), terus berteriak dan menangis menolak pembongkaran tempat ibadatnya.

Jemaat juga mengadang alat berat sehingga pembongkaran sempat tertunda. Mereka dan petugas satpol PP tampak bernegosiasi. Namun, selang satu jam kemudian, negosiasi tersebut tidak membuahkan hasil. 

Gedung bangunan gereja yang tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dianggap telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7/ 1996. Sehingga, pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi menyegel bangunan dan membongkar gedung bangunan. 

Pembongkaran gedung bangunan tersebut hanya dilakukan pada bangunan yang sedang diperluas. Bangunan yang sudah berdiri sebelumnya, dibiarkan tetap berdiri.

Sekitar pukul 14.00 WIB, proses eksekusi bangunan akhirnya dilakukan. Pendeta HKBP, Adven Leonard Nababan, menolak pembangunan tersebut. 

"Ini negara hukum, kami belum mengetahui alasan yang jelas dari pemerintah kabupaten terkait dengan pembongkaran ini," kata Leonard.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement