Kamis 21 Mar 2013 16:17 WIB

Penyimpangan Dana Talangan Haji Dilakukan Perbankan

Rep: Agus Raharjo/ Red: A.Syalaby Ichsan
Dirjen Haji dan Umroh Kementerian Agama Anggito Abimanyu
Foto: Republika/Agung Supri
Dirjen Haji dan Umroh Kementerian Agama Anggito Abimanyu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penggunaan dana talangan untuk membayar setoran awal ibadah haji dinilai justru merugikan jamaah.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Anggito Abimanyu menjelaskan, panjangnya daftar antrian jamaah haji disebabkan oleh pemanfaatan dana talangan tersebut.

Anggito yang dilantik tahun lalu sebagai Dirjen PHU juga mengungkapkan, tidak melarang praktik tersebut. Hanya saja, produk perbankan dana talangan haji harus sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 29/DSN-MUI/VI/2002.

Faktanya, banyak terjadi penyimpangan dalam praktek dana talangan haji di lapangan. Beberapa penyimpangan tersebut, yakni,  waktu yang membedakan antara talangan dengan pembiayaan.

Kedua soal besaran ujroh atau upah yang terlalu tinggi. "Terakhir soal akad yang berbeda-beda," kata Anggito usai menghadiri seminar 'Dana Talangan Haji, Solusi atau Masalah?' di Ruang Sidang Pleno Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, di DPR, Jakarta, Kamis (21/3).

Anggito menambahkan, dalam akad yang terjadi di produk dana talangan haji, ada yang sebagai sewa menyewa (Ijaroh), ada yang sebagai pembiayaan al-Qardh atau utang-piutang.

Akibatnya, akad itu menimbulkan konsekuensi yang berbeda-beda. Juga berdampak pada keabsahan dari produk dana talangan haji tersebut. Selain itu, menurut Anggito, talangan itu memiliki rentang waktu yang pendek. Kalau lebih dari setahun, sudah masuk pembiayaan, bukan talangan.

Penyimpangan dana talangan haji juga mengakibatkan ujroh atau upah yangg terlalu tinggi. Terlebih ujroh itu dikaitkan dengan pembiayaan. Padahal, dalam Fatwa MUI, ujroh hanya dikenakan atas jasa pengurusan haji, sedangkan qardh yang timbul sebagai dana talangan haji tidak boleh dikenakan tambahan biaya. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement