REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Jazuli Juwaini menjalani pemeriksaan seputar kepemilikan mobil Toyota Prado milik Ahmad Fathanah. Ternyata, dalam pemeriksaan diketahui kalau mobil itu masih atas nama Jazuli dan menjadi barang bukti KPK dalam kasus dugaan suap impor daging di Kementan.
"Prado disita pas tangkap tangan (kasus daging sapi-red) jadi barang bukti," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Kamis (21/3).
Johan Budi memaparkan, mobil Toyota Prado disita KPK saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 29 Januari 2013. Di situ, penyidik KPK menangkap Ahmad bersama Maharani di Hotel Le Meridien, Jakarta. Sebagai barang bukti, ditemukannya uang sebesar Rp 1 miliar. Terdiri dari Rp 980 juta di dalam mobil dan masing-masing sebesar Rp 10 juta di kantong Ahmad dan Maharani.
Mobil bermerek Toyota Prado juga disita KPK menjadi barang bukti TPPU untuk Ahmad. Mengenai status kepemilikan mobil tersebut, lanjut Johan Budi, penyidik akan melihat lebih jauh keterkaitan Jazuli dalam kasus TPPU Ahmad Fathanah. "Mengenai kepemilihan mobil akan ditelusuri sejauh mana prosesnya," ujarnya.
Sebelumnya Ahmad Fathanah menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi di Kementan. KPK juga menetapkan Ahmad menjadi tersangka dalam kasus lainnya, yaitu TPPU. Empat mobil milik Ahmad juga sudah disita KPK.