REPUBLIKA.CO.ID, SETU -- Pembongkaran gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Jalan MT Haryono, Gang Wiryo RT 05/ RW 02, Desa Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi disayangkan para jemaat. Pasalnya, kepengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masih dalam proses pengurusan.
"Siapapun yang datang untuk membongkar bangunan, kita sambut mereka dengan hati yang damai. Sebelum dibongkar kita akan melakukan negosiasi terlebih dahulu. Kami tidak rela bangunan gereja kami dibongkar," kata Pendeta Torang Parulian Simanjutak, Kamis (21/3).
Bangunan tersebut dibongkar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi lantaran tidak mengantongi IMB. Gereja yang mempunyai luas 20 x 16 meter persegi tersebut masih dalam proses pembangunan. Bangunan itu masih berupa tembok merah setinggi enam meter dengan atap bangunan yang belum dipasang.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Bekasi, Agus Dahlan, mengatakan penyegelan telah dilakukan sejak Kamis (7/3). Pasalnya, pendirian tempat peribadatan tersebut belum mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah setempat serta warga sekitar.
Ia mengatakan surat teguran dan peringatan sudah diberikan. Namun, peringatan tersebut tidak dihiraukan para jemaat. "Pembongkaran karena tidak mengantongi IMB. Bukan karena dilarang melakukan peribadatan," katanya kepada wartawan.
Gereja yang didirikan sejak 2000 tersebut semula hanya dapat menampung sekitar 50 jemaat. Namun, semakin lama, jemaat yang mendatangi gereja semakin banyak. Sehingga perluasan gereja dinilai perlu dilakukan.