REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunda penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) untuk 17 pemerintah daerah yang belum menyampaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2013.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Yudi Pramadi dalam keterangan pers tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (21/3), mengatakan penundaan DAU dilakukan karena 17 pemerintah daerah belum menyampaikan APBD hingga batas akhir, Rabu (20/3).
"Sebelumnya informasi tentang batas waktu tersebut telah disampaikan kepada daerah pada 15 Februari 2013," ujarnya.
Pemerintah Daerah (Pemda) yang terkena sanksi penundaan antara lain Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Dairi, Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Blora, Kabupaten Kudus, Kabupaten Lumajang, Kota Singkawang, Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Jeneponto.
Kemudian, Kabupaten Alor, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Puncak dan Kabupaten Lingga.
Sanksi penundaan penyaluran DAU itu berlaku efektif sejak April 2013 dan akan dicabut setelah pemerintah daerah menyampaikan APBD yang dimaksud kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2010, pemerintah daerah wajib menyampaikan APBD setiap tahun kepada Menteri Keuangan.
Dalam PP tersebut telah diatur sanksi atas keterlambatan penyampaian Informasi Keuangan Daerah (IKD) berupa penundaan penyaluran DAU sebesar 25 persen dari DAU setiap bulan.
Pengenaan sanksi atas keterlambatan penyampaian APBD dimaksudkan untuk mendorong pemerintah daerah menetapkan APBD tepat waktu, sehingga pelaksanaan program pembangunan daerah dapat terlaksana dengan baik.
Saat ini, dana alokasi umum untuk 17 pemerintah daerah tersebut tercatat sebesar Rp8,9 triliun, sedangkan dana alokasi umum yang tercatat dalam APBN 2013 sebesar Rp311,14 triliun dan termasuk dalam dana perimbangan.