Jumat 22 Mar 2013 14:30 WIB

Penganiaya Anak Akan Jalani Tes Kejiwaan

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Dewi Mardiani
Penganiayaan (Ilustrasi)
Penganiayaan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Tangerang melayangkan surat permohonan ke Polda Metro Jaya untuk tes kejiwaan tersangka DS. DS menjadi tersangka setelah menganiaya anak tirinya Vina hingga tewas, Sabtu (16/3).

''Surat permohonan test kejiwaan sudah dilayangkan oleh penyidik pada hari ini,'' Kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Kompol Shinto Silitonga, ketika dihubungi, Jumat (22/3)

Shinto mengatakan, rencana tes akan dilakukan pada hari Rabu, (27/3) pagi di Bagian Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya. ''Kita koordinasikan dengan Biro SDM Polda Metro Jaya.'' Kasus penganiayaan DS terhadap Vina, anak tirinya itu terjadi di kontrakan yang disewa Agus Wastio, ayah korban di Kampung Peusar, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Pelaku marah karena anak tirinya tidak melaksanakan perintahnya. Pelaku mendorong korban di kamar mandi hingga terjatuh dan kepalanya terbentur lantai. Akhirnya, korban dilarikan ke RS Siloam, Lippo Karawaci, Kabupaten Tangerang. Namun, nyawa korban tak tertolong. Davina tewas saat berada di rumah sakit.