Jumat 22 Mar 2013 16:55 WIB

Penangkapan Hakim Setyabudi Terkait Perkara Korupsi Bansos

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
Busyro Muqoddas.
Foto: Republika / Tahta Aidilla
Busyro Muqoddas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Wakil Ketua Pengadilan Negeri  Bandung Setyabudi Tejocahyono dan seorang pengusaha berinisial A pada Jumat (22/3) pukul 14.15 WIB.

Dugaan suap kepada hakim Setyabudi ini terkait dengan kasus Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. "Dugaan suap kasus bansos di Bandung," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas dalam pesan singkat kepada wartawan di KPK, Jakarta, Jumat (22/3).

Perkara korupsi dugaan korupsi dana Bansos memang sedang ditangani di PN Bandung. Kasus tersebut diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 66,558 miliar.

Dalam dakwaan JPU di PN Bandung, seperti dikutip Antara,  menyebutkan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan Sekretaris Daerah Pemkot Bandung Edi Siswadi sebagai pihak yang diperkaya dalam kasus korupsi tersebut.

Dakwaan JPU juga menyebutkan peran Wali Kota Bandung Dada Rosada dalam pencairan dana bantuan sosial senilai Rp 66,558 miliar pada tahun anggaran 2009 dan 2010. Pencairan dana tersebut mengatasnamakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Bandung.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement