Jumat 22 Mar 2013 17:27 WIB

KY Minta MA Pecat Hakim Setyabudi

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
Ketua Komisi Yuisial (KY), Eman Suparman (kiri) bersama Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar (kanan)
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Ketua Komisi Yuisial (KY), Eman Suparman (kiri) bersama Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap hakim sekaligus menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Setyabudi Tejocahyono dan seorang swasta berinisial A pada Jumat (22/3).

Komisi Yudisial (KY) meminta agar Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara hakim Setyabudi. "Dengan adanya tangkap tangan tersebut, KY meminta MA memberhentikan sementara secepatnya hakim terkait," kata juru bicara Komisi Yudisial (KY), Asep Rahmat Fajar dalam rilis yang diterima Republika, Jumat (22/3).

Asep menambahkan, KY sangat mengapresiasi langkah KPK dalam melakukan penangkapan terhadap hakim 'nakal'. Ia juga sangat menyesalkan dengan adanya oknum hakim yang melakukan tindakan tersebut. Terlebih, setelah adanya kenaikan tunjangan yang cukup signifikan bagi gaji hakim.

Selain itu, KY juga meminta MA untuk memberhentikan sementara terhadap hakim Setyabudi dan diberhentikan tetap jika kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. MA juga dapat menghentikan hak-haknya sebagaimana diatur dalam Undang Undang.

"KY meminta peristiwa ini sekali lagi menjadi momentum oleh lembaga peradilan untuk memperbaiki diri," tegasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement