REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) menyesalkan tertangkapnya Wakil Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (22/3). KPK menangkap sang hakim bersama seorang pengusaha di ruang kerjanya setelah melakukan transaksi suap.
Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar menyatakan rasa apresiasinya terhadap langkah KPK yang menangkap hakim bermasalah itu. Namun, ia menyesalkan masih adanya oknum hakim yang melakukan perbuatan tidak terpuji itu. Karena sudah ada kenaikan tunjangan yang cukup signifikan. "KY meminta peristiwa ini sekali lagi dijadikan momentum oleh lembaga peradilan untuk memperbaiki diri," imbau Asep, Jumat (22/3).
Dengan adanya kasus hakim tertangkap tangan, KY meminta Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara Setyabudi secepatnya. Jika sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap di persidangan, MA harus menghentikan haknya sebagaimana diatur dalam peraturan berlaku.