Sabtu 23 Mar 2013 02:04 WIB

Komisi PBB Selidiki Pelanggaran HAM Korut

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Dewi Mardiani
Dewan HAM PBB
Dewan HAM PBB

REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA -- Dewan hak asasi manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) membentuk komisi penyelidikan pelanggaran HAM yang  meluas dan sistematis di Korea Utara (Korut), Kamis (21/3).

Para anggota dewan HAM PBB dengan suara bulat mengeluarkan sebuah resolusi yang dusulkan oleh Uni Eropa, Jepang, dan didukung oleh Amerika Serikat (AS) yang mengutuk dugaan penyiksaan di Korut, seperti kekurangan makanan, dan adanya kamp-kamp pekerja paksa untuk tahanan politik.

Ini menyusul laporan seorang pelapor khusus PBB untuk urusan Korut, Marzuki Darusman. Marzuki yang mempresentasikan laporan awal di Korut, mengatakan bahwa fokus utama (penyelidikan) harus di kamp penjara negara itu. Dia juga menjelaskan telah terjadi pelanggaran luas dan sistemastis HAM, termasuk penghilangan paksa dan menggunakan makanan untuk mengontrol orang. Pelanggaran itu dapat mengarah pada kejahatan terhadap kemanusiaan.

Kemudian forum yang berisi 47 anggota itu kemudian membentuk tiga anggota komisi penyelidikan selama satu tahun dan meminta Korut untuk bekerja sama dengan tim ahli, termasuk Marzuki. ‘’Pembentukan komisi penyelidikan mengirimkan pesan penting bahwa komunitas global mencermati situasi di Korut, tidak hanya pada bidang nuklir, tetapi juga HAM,’’ kata Duta Besar Amerika Serikat (AS) Eileen Chamberlain Donahoe di Jenewa.

Dia menambahkan, penyelidikan akan membantu memfokuskan sorotan pengawasan internasional terhadap salah satu rezim (Korut) yang tergelap dan paling rahasia. ‘’Sudah terlalu lama penduduk negara (Korut) telah mengalami pelanggaran HAM yang meluas dan sistematis,’’ kata Menteri Luar Negeri Irlandia Eamon Gilmore yang berbicara atas nama Uni Eropa seperti dikutip dari BBC News, Jumat (22/3).

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement