REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi Anies Baswedan menyatakan pelaku pembocoran draf surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Anas Urbaningrum berpotensi dipidanakan.
"Mengenai unsur pidana ada beberapa catatan tapi saya tidak bisa menyampaikan sekarang. Memang potensi itu ada karena memang ada undang undang yang menjaga informasi di sana. Sejauh ini potensi ada, baru potensi," kata Anies di Jakarta, Jumat (22/3).
Ketika ditanyai apakah ada motif politik dana pembocoran sprindik Anas, Anies mengaku sejauh ini temuannya bukan mengarah ke motif politik. Menurut Rektor Universitas Paramadina itu ada motif lain di balik pembocoran sprindik Anas.
"Sejauh ini motif-motif yang kita temukan bukan motif politik, ada motif lain di situ," ujar Anies.
Dalam dua pekan ke depan akan disampaikan kesimpulan pelaku pembocoran sprindik mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut.