REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, mempertanyakan komitmen Malaysia dalam penempatan Tenaga Kerja Indonesia. Sikap menyusul penyekapan 95 orang TKI ilegal asal Nusa Tenggara Timur dan 20 orang asal Nusa Tenggara Barat yang dibongkar Pemerintah Indonesia dan Malaysia Januari lalu.
Juru Bicara Kemenakertrans, Dita Indah Sari mengatakan kasus tersebut membuktikan modus penempatan TKI ilegal ke Malaysia melalui skema, Journey Performed, (JP) Visa masih terus terjadi.
Terakhir terjadi pada kasus Yuliana, pekerja rumah tangga yang divonis 15 tahun penjara akibat menyiksa bayi usia empat bulan. "Ini juga bukti bahwa komitmen Pemerintah Malaysia untuk menyeleksi ketat pemberian JP Visa tidak terbukti dalam praktik," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Republika, Jumat (22/3).
Meski JP Visa legal dan sah menurut UU Malaysia, namun sangat rentan dipakai sejumlah pihak untuk menjadi pintu masuk kegiatan trafficking.
JP Visa adalah visa yang diberikan Pemerintah Malaysia kepada warga negara-negara non Commonwealth untuk tinggal sementara di Malaysia. Jenis visa tersebut dikeluarkan di Malaysia, saat TKI tak berdokumen sudah menginjakkan kaki di sana.
Menakertrans mengekspresikan kekecewaannya dan memertanyakan komitmen pemerintah Malaysia, terutama pihak Kementerian Dalam Negeri-nya untuk mengatasi hal ini," kata Dita.