Jumat 22 Mar 2013 21:42 WIB

Kronologis Operasi Penangkapan KPK di Bandung

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono
Foto: Republika/Yasin Habibi
Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik KPK telah mengamankan lima orang terkait dugaan upaya penyuapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono, di Bandung, Jumat (22/3).

Informasi yang diperoleh Republika, kronologis penangkapan dimulai pada saat Asep tiba di PN Bandung usai melaksanakan ibadah shalat Jumat sekitar pukul 13.00 WIB.

Asep memarkirkan mobil yang dibawanya, Toyota Avanza berwarna biru di depan kompleks PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat.

Begitu tiba di pengadilan,  Asep tidak langsung menuju ke ruang kerja Setyabudi. Asep sempat mengelilingi area kompleks PN Bandung. Sekitar pukul 14.00 WIB, Asep pun masuk ke dalam ruang kerja Setyabudi.

Sekitar 15 menit kemudian, Asep keluar dari ruang kerja Setyabudi dan langsung diamankan tim dari KPK. Tim KPK juga langsung masuk ke dalam ruang kerja Setyabudi. Tim menemukan uang sebesar Rp 150 juta dari Asep belum disentuh dan masih dibungkus kertas koran berada di meja kerjanya.

Penyidik langsung membawa Asep dan Setyabudi  secara terpisah ke gedung KPK, Jakarta. Tim KPK juga menyita mobil Asep yang diparkir di depan gedung PN Bandung. Didalamnya ada uang sebesar Rp 100 juta.

Sebagian tim KPK lainnya juga menangkap tiga orang lainnya yaitu Herry Nurhayat yang menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pemkot Bandung, Pupung selaku Bendahara Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) dan seorang sekuriti di PN Bandung.

Herry Nurhayat dan Pupung ditangkap di masing-masing ruang kerjanya di Kompleks Pemerintahan Kota (Pemkot) Bandung. Herry Nurhayat, Pupung dan sekurit PN Bandung ini tiba di Gedung KPK sekitar pukul 19.00 WIB.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement