REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Polda DIY dinilai tidak bertanggung jawab atas pemindahan tahanan ke Lapas Cebongan. Karena itu, kuasa hukum para tersangka yang jadi korban eksekusi penembakan oknum anggota kopasus TNI AD akan melakukan kordinasi terkait kejanggalan tersebut.
Kuasa hukum tersangka Juan, Rio Rama Baskara mengatakan, beberapa hal yang dianggap janggal tersebut yakni pemindahan tahanan ke Lapas Cebongan, padahal, dalam hal ini, para tersangka masih menjadi tanggung jawab Polda DIY.
"Hanya dengan alasan renovasi sel tahanan, mereka dipindahkan ke lapas," kata Rio, Sabtu (23/3).
Ke depan, pihaknya bersama ketiga rekan kuasa hukum dari para tersangka yang menjadi korban eksekusi tersebut akan mengupayakan beberapa langkah hukum, sebab pemindahan tersebut belum disertai surat pemberitahuan secara formal.
Meskipun belum berani menyimpulkan adanya sknario dari pihak kepolisian, dia menyatakan, informasi akan adanya peristiwa tersebut tentunya sudah disinyalir oleh para penyidik Polda.
"Karena selang waktunya tidak sampai 1x24 jam sejak para tersangka itu dipindahkan," katanya.