REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA--Pengacara keempat tersangka pembunuh anggota Kopassus Sertu Heru Santoso merasa ada kejanggalan terhadap pemindahan penahanan kliennya dari Mapolda Daerah Istimewa Yogyakarta ke Lapas Cebongan, Kabupaten Sleman.
"Makanya kami mempertanyakan kenapa ada pemindahan empat tahanan dari Mapolda DIY ke Lapas Cebongan yang berakhir dengan terjadinya penembakan," kata Pengacara Rio Rama Baskara di Yogyakarta, Sabtu.
Menurut dia, pemindahan tahanan Polda ke Lapas berakibat fatal, karena keempat tersangka tewas mengenaskan setelah diserang dan ditembaki oleh 17 orang tak dikenal, pada Sabtu (23/3) dini hari di Lapas Cebongan.
Keempat tersangka yang tewas itu yakni DS (Dicky Sahetapi atau Dicky Ambon), DD (Dedi), AL (Ali) dan YD alias Johan, sebelumnya mereka menjadi tersangka atas pembunuhan anggota Kopassus Sertu Heru Santoso beberapa waktu lalu di Hugo"s Cafe Sleman.
"Sehari sebelumnya keempat tersangka masih di Polda dan dipindahkan ke Lapas Cebongan sekitar pukul 11.00 WIB, menurut kami janggal karena insiden penembakan terjadi selang 14 jam dari pemindahan," katanya.
Menurut dia, karena status empat tersangka masih tahanan Polda DIY maka sebagai langkah selanjutnya yang akan dilakukannya adalah berkomunikasi dengan Polda DIY untuk mempertanyakan kenapa ada pemidahan.
Ia menjelaskan keempat tersangka murni melakukan tindakan kriminalitas dan dalam pertemuannya dengan klien sebelum pemindahan ke Lapas Cebongan lalu klien mengaku dan secara jantan mengatakan siap bertanggungjawab.