Sabtu 23 Mar 2013 14:39 WIB

Denny: Pelaku Penyerangan LP Harus Diadili

Deputy Minister of Law and Human Rights Affairs, Denny Indrayana (file photo)
Foto: Republika/Agung Fatma Putra
Deputy Minister of Law and Human Rights Affairs, Denny Indrayana (file photo)

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA--Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menegaskan para pelaku penyerangan Lapas Kelas IIB Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu dini hari harus diadili sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kita harus yakin, siapapun pelakunya harus diadili. Tidak boleh ada seorangpun di atas hukum," kata Wamenkumham ketika menggelar konferensi pers di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Sabtu siang.

Terkait dugaan bahwa pelaku merupakan oknum TNI, Denny mengatakan masih dilakukan penyelidikan menyeluruh mengenai seluruh insiden termasuk apakah benar penyerangan itu merupakan buntut dari tewasnya seorang prajurit Kopassus saat dikeroyok di sebuah cafe, Selasa (19/3).

"Kalau mengenai dugaan (siapa yang menyerang), orang-orang bisa menduga tapi masih dibutuhkan investigasi di lapangan," kata Denny. Wamenkumham juga menyebutkan insiden itu merupakan peristiwa yang tidak seharusnya terjadi dan menyatakan belasungkawa kepada keluarga korban.

"Kepada keluarga korban kami menyampaikan belasungkawa. Kepada anggota kami yang jadi korban kami jamin perawatannya hingga sembuh," kata Denny. Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin dikatakan Denny telah berada di Yogyakarta sejak Sabtu pagi untuk langsung menangani persoalan di lapangan.

"Koordinasi juga sudah dilakukan dengan pimpinan TNI dan Kepolisian untuk menjaga situasi pasca insiden yang sangat kita sayangkan ini agar dapat dijaga tetap tertib aman," ujar Denny.

Menkopolkam, kata Denny, juga telah melakukan koordinasi dengan Kepala Staf AD untuk melakukan antisipasi dan mengambil langkah-langkah untuk mengungkapkan apa yang terjadi dan siapa yang bertanggung jawab.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement