REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menjamin, lembaga superbodi tersebut tak terganggu oleh pernyataan Komite Etik terkait bocornya sprindik Anas Urbaningrum. Komite Etik dinilainya bebas berpendapat dengan semua temuan yang ada.
Termasuk dugaan adanya kesengajaan dari kebocoran sprindik ini. Meski pun, ia akui, hal tersebut bukan sebagai suatu usaha untuk menggangu kinerja KPK ke depan. "Saya juga anggota Komite Etik ini, jadi saya tahu," kata dia kepada Republika Sabtu (23/3).
Sebelumnya, Komite Etik menyatakan menemukan temuan baru dalam kasus sprindik Anas. Bahkan, dikatakan ada dugaan pimpinan KPK melanggar kode etik terkait kasus ini.
Bambang menilai, bukan berarti temuan itu harus disikapi secara hukum. Karena fungsi dibentuknya Komite Etik hanya untuk mengontrol kinerja semua orang yang ada di KPK agar tetap menjaga standar moral dalam bekerja. Meski pun begitu ia yakin hadirnya Komite Etik dipastikan akan membuat langkah KPK semakin matang.
"Dengan adanya Komite Etik, kami berusaha agar marwah lembaga ini tetap terpelihara dan diharapkan siapa pun tidak main-bermain dengan amanah yang diembannya," kata dia.
Meski pun begitu, Bambang enggan menyebut siapa pimpinan KPK yang dianggap melanggar kode etik tersebut.