Sabtu 23 Mar 2013 21:05 WIB

KPK Tetapkan Hakim Setyabudi Jadi Tersangka Suap

Rep: Gilang Akbar Prambadi / Red: M Irwan Ariefyanto
Hakim Setyabudi
Foto: Antara
Hakim Setyabudi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Setyabudi Tejocahyono sebagai tersangka dugaan penerimaan suap. "Penerimanya si S (Setyabudi Tejocahyono)," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Sabtu (23/3), dan melanjutkan bahwa tersangka dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11.

Pelanggar dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 4-20 tahun serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. "Pemberinya H, A, T disangkakan Pasal 6 ayat 1, atau pasal 5 ayat 1 atau Pasal 11," ujar Bambang.

H adalah Herry Nurhayat yang menjabat Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung, sedangkan A adalah Asep yang diduga perantara pemberi uang yang keduanya ditangkap Jumat (22/3) oleh KPK di Bandung. Identitas T belum diketahui.

KPK menangkap Setyabudi di kantornya di PN Bandung pada pukul 14.15 WIB, sesaat setelah menerima uang Rp 150 juta dari Asep.

KPK telah menyita uang tersebut dan mobil Toyota Avanza milik Asep yang diparkir di seberang PN Bandung yang juga memuat uang lainnya.

Tidak lama, KPK juga menangkap Herry, bendahara Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah kota Bandung Pupung di kantor pemerintah Kota Bandung. KPK menduga pemberian uang ini ada kaitannya dengan kasus yang tengah ditangani Setyabudi, yaitu korupsi Bantuan Sosial kota Bandung 2012.

Tujuh terdakwa dalam kasus itu adalah pejabat pemerintah kota Bandung yang sudah divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara karena menyalahgunakan kewenangan dan merugikan negara. Setyabudi memutuskan pembayaran uang pengganti kerugian negara Rp 9,4 miliar dari total anggaran yang disalahgunakan Rp 66,5 miliar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement