REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presidium Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Profesor Nanat Fatah Natsir menyesalkan pembongkaran gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Tamansari, Kabupaten Bekasi.
"Pembongkaran itu tampaknya kurang arif dan bijaksana dilakukan di kala kita sedang membangun toleransi antarumat beragama," kata Nanat Fatah Natsir dihubungi di Jakarta, Sabtu.
Mantan rektor UIN Bandung itu mengatakan, sebelum dilakukan pembongkaran, seharusnya dilakukan upaya damai dan taat hukum yang terus-menerus sehingga penyelesaian masalah tidak menimbulkan masalah lain.
Menurut Nanat, umat beragama dan aparat pemerintahan harus menyamakan persepsi terhadap aturan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila sudah ada persepsi yang sama, penyelesaian masalah tidak akan menimbulkan konflik.
"Pemerintah juga jangan kaku dalam mengambil keputusan. Perlu dikaji dampak jangka panjang terhadap sebuah keputusan. Perlu sikap arif dan bijaksana sehingga suasana toleransi antarumat beragama dapat terwujud," kata Guru Besar Sosiologi Agama UIN Bandung itu.
Sebelumnya, dengan alasan tidak memiliki izin mendirikan bangunan, Pemerintah Kabupaten Bekasi membongkar bangunan HKBP Tamansari, Kecamatan Setu pada hari Kamis (21/3).
Bangunan gereja tersebut merupakan hasil sumbangan puluhan jemaat yang beribadah di sana. Awalnya jemaat HKBP hendak memugar bangunan gereja menjadi lebih layak karena bangunan sebelumnya semipermanen dan sebagian tersusun dari kayu.
Rencana pembongkaran gereja itu sudah mendapatkan protes dari berbagai kalangan, seperti Persatuan Gereja Indonesia (PGI) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).