Ahad 24 Mar 2013 07:30 WIB

Suriah Tolak Penyelidikan Pelanggaran HAM PBB

Rep: Rr. Laeny Sulistyawati/ Red: Djibril Muhammad
Sebuah tank milik pemerintah Suriah terbakar dalam peperangan lawan Tentara Pembebasan Suriah (FSA) di Damaskus pada Selasa (19/3).
Foto: Reuters/Mohammed Dimashkia
Sebuah tank milik pemerintah Suriah terbakar dalam peperangan lawan Tentara Pembebasan Suriah (FSA) di Damaskus pada Selasa (19/3).

REPUBLIKA.CO.ID, DAMASKUS -- Rezim presiden Suriah  Bashar al-Assad, Sabtu (23/3) menolak keputusan dewan hak asasi manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk memperpanjang penyelidikan konflik Suriah. 

Penolakan itu diucapkan sehari setelah Dewan HAM PBB mengeluarkan resolusi yang memperpanjang (tugas) penyelidikan komisi itu.

"Suriah dengan tegas menolak keputusan ini," kata seorang pejabat Suriah yang tidak disebutkan namanya yang dari kantor berita Suriah SANA seperti dilansir dari Al Arabiya, Ahad (24/3). 

Rezim Suriah menyebut apa yang dilakukan dewan HAM PBB bias dan tidak seimbang. Pejabat itu mengatakan, resolusi itu gagal untuk memperhitungkan peran yang dimainkan negara pendukung oposisi Suriah, di mana negara itu mengirim dana, kereta api, senjata, dan tentara bayaran ke Suriah.

Resolusi itu, ia melanjutkan, juga mencerminkan kebijakan standar ganda yang dilakukan beberapa negara yang mengklaim membela HAM.

"Keputusan itu merupakan perlindungan politik yang diberikan untuk kejahatan yang dilakukan kelompok oposisi bersenjata, sambil menyalahkan kekerasan yang dilakukan rezim Suriah," tuturnya.

Dengan 41 suara setuju, satu suara menentang, dan lima negara abstain, resolusi menyebutkan komisi harus terus menyelidiki semua dugaan pelanggaran hukum HAM internasional (di Suriah).

Meski tidak dapat memasuki Suriah, komisi telah mewawancarai lebih dari 1.500 pengungsi, dan orang-orang yang dibuang dari Suriah untuk melengkapi laporan.

Komisi menuduh pasukan pemerintah Suriah maupun oposisi telah melakukan kejahatan perang. Resolusi juga mengutuk pelanggaran yang dilakukan kedua belah pihak.

Tapi resolusi itu mencatat pelanggaran yang dilakukan oposisi Suriah dan skala pelanggaran yang dilakukan pasukan pemerintah juga sekutunya belum mencapai intensitas. PBB memperkirakan bahwa lebih dari 70 ribu telah tewas dalam konflik Suriah sejak Maret 2011.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement