REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Mesir dan Libya, Sabtu (23/3), menandatangani noda kesepahaman (MoU) hukum dan pengadilan untuk menjamin proses pengadilan yang adil buat terdakwa yang diekstradisi. Demikian laporan kantor berita resmi Mesir, MENA.
MoU yang ditandatangani oleh menteri kehakiman dan jaksa agung kedua negara itu menyatakan terdakwa yang diekstradisi harus diadili di pengadilan umum sesuai dengan persyaratan dan kriteria internasional. Penahanan mereka harus di tempat yang sah dan mereka harus dijamin memperoleh hak pembelaan selama semua pemeriksaan dan proses pengadilan.
''MENA menyatakan kesepakatan itu akan berlangsung segera setelah Mesir setuju untuk mengekstradisi tokoh mantan rejim Libya yang ditangkap baru-baru ini,'' demikian laporan Xinhua yang dipantau Antara di Jakarta, Ahad pagi.
Pada Selasa (19/3), Pemerintah Mesir menangkap Gaddaf ad-Dam yang telah menjadi koordinator hubungan Libya-Mesir dalam pemerintah Muammar Gaddafi; mantan duta besar Libya untuk Mesir, Ali Maria; dan mantan pejabat keuangan Libya, Mohamed Ibrahim Mansour.