REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) membuat laporan ke polisi terkait kasus dugaan penggandaan kartu kredit pelanggan di gerai toko produk kecantikan Body Shop. Data nasabah diduga telah dicuri karena adanya sistem double swipe (gesek dua kali) di gerai tersebut.
Dalam keterangan Bank Indonesia, Ahad (24/3), laporan ke pihak kepolisian telah dilakukan pada Rabu (20/3). Kasus tersebut juga telah diuji forensik. Sistem double swipe di Body Shop telah dihentikan akibat kasus tersebut.
Pihak AKKI dan Visa saat ini tengah melakukan investigasi terkait kasus penggandaan kartu. Mereka juga meneliti berapa kerugian yang ditimbulkan. Dalam kasus tersebut, tidak ditemukan kejanggalan pada sistem Visa Net.
Sesuai aturan BI, SE No. 14/17/DASP, Body Shop terancam kehilangan kerja sama dengan sejumlah bank penyedia kartu kredit. Sebelumnya diketahui kartu kredit yang bermasalah berasal dari Bank Mandiri dan BCA. Dalam peraturan tersebut, bank wajib menghentikan kerja sama jika gerai bekerja sama dengan pelaku kejahatan.