REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Ratusan massa Front Pembela Islam (FPI) Kota Sukabumi menyegel Masjid Bilal milik jemaah Ahmadiyah, Ahad (24/3).
Pasalnya, masjid yang berlokasi di Jalan Sriwedari, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi ini dinilai masih digunakan jemaah Ahmadiyah untuk beraktivitas.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, massa FPI yang berjumlah sekitar 200 orang tersebut datang ke Masjid Bilal sekitar pukul 09.30 WIB. Mereka hanya berorasi dan memasang segel di depan masjid.
Sekretaris Majelis Syuro FPI Kota Sukabumi, Dedi Wahyuri kepada wartawan mengatakan, aksi penyegelan terpaksa dilakukan karena masjid tersebut dinilai masih digunakan sebagai tempat kegiataan jemaah Ahmadiyah.
Hal ini terkait adanya isu rapat koordinasi sembilan pengurus cabang Ahmadiyah Kota/Kabupaten Sukabumi yang dilanjutkan pembinaan kader.
Padahal, kata Dedi, sesuai dengan ketentuan yang ada menyebutkan aktivitas jemaah Ahmadiyah dilarang. Hal ini seperti yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait Ahmadiyah.
Terlebih di Jabar telah dikeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jamaah Ahmadiyah Indonesia.
Jika masjid tersebut tetap digunakan sebagai tempat kegiatan Ahmadiyah, ujar Dedi, maka massa akan kembali datang dalam jumlah besar.
Menurut Dedi, ke depan Masjid Bilal harus menjadi masjid umum bukan eksklusif jemaah Ahmadiyah. Sehingga masyarakat umum yang berada di sekitar masjid dapat beribadah di dalam masjid itu.
Sementara itu salah seorang pengurus Masjid Bilal yang juga Mubalig Ahmadiyah Kota Sukabumi, Rustandi enggan memberikan tanggapan terkait aksi penyegelan.