REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Rio Rama Baskara, kuasa hukum dari keempat korban penyerangan di Lapas IIB Cebongan, Sleman mengatakan tidak mendapatkan cukup informasi dari kliennya mengenai latar belakang tewasnya anggota Kopassus, Sersan Satu Santoso di Hugo's Cafe pekan lalu.
Keempatnya, kata dia, bersikap tertutup dan sepakat merahasiakan detail soal kejadian tersebut. "Namun mereka mengakui, kematian anggota TNI AD (Sertu Santoso) merupakan ulahnya," kata Rio pada Republika, Ahad (23/3).
Rio mengatakan, Hendrik Angel Sahetapi alias Deki (31), salah satu kliennya, sempat memberikan informasi seputar kejadian.
Deki, kata dia mengaku sempat disangka sebagai aparat oleh seseorang di Hugo's Cafe, dan saat menjawab statusnya warga sipil, ia kemudian didorong hingga akhirnya berujung pada pertikaian. "Sayangnya, mereka tidak banyak bicara soal kronologis kejadian," ujar Rio.
Deki (31) merupakan satu dari empat korban yang dinyatakan tewas setelah penyerang bersenjata menembaki mereka di lapas Cebongan, Sleman pada Sabtu (23/3) dini hari. Tiga korban lain adalah Yohanes Juan Mambait (38), Gameliel Yermianto Rohi Riwu alias Adi (29) dan Adrianus Candra Galaja alias Dedi (33).
Keempat korban merupakan tersangka atas kasus penusukan anggota Kopassus, Sersan Satu Santoso, yang terjadi di Hugo's Cafe, Jalan Adisutjipto Km 8,5 Maguwoharjo, Sleman, pada Selasa, 19 Maret 2013.