REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Wali Kota Bandung Dada Rosada.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pun mengeluarkan surat cekal Dada Rosada.
"Imigrasi telah melakukan pencegahan sesuai permintaan KPK atas nama Dada Rosada," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, dalam pesan singkat kepada Republika, Senin (25/3).
Denny Indrayana memaparkan surat pencegahan yang dikeluarkan KPK berdasarkan Surat Keputusan (SKep) Nomo KEP-224/01/2013 tertanggal 23 Maret 2013. Dalam surat keputusan tersebut, status Dada Rosada sebagai Wali Kota Bandung.
Dada Rosada lahir di Bandung pada 29 April 1947. Dalam surat tersebut, alasan pencegahan terhadap Dada karena kasus korupsi penyimpangan Dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemkot Bandung.
"Pencegahan selama enam bulan," kata Denny Indrayana menegaskan. KPK sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap hakim yang juga menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Setyabudi Tejocahyono.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK menangkap hakim Setyabudi dengan Asep dengan barang bukti uang sebesar Rp 150 juta pada Jumat (22/3) lalu.
Selain hakim Setyabudi dan Asep, KPK menetapkan Herry Nurhayat dan Toto Hutagalung sebagai tersangka dalam kasus ini. Sedangkan Pupung dan seorang sekuriti PN Bandung yang ikut ditangkap pada Jumat (22/3) lalu, dilepaskan dan tidak ditetapkan sebagai tersangka.