REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen (Purn) Susno Duadji diminta untuk dicegah ke luar negeri.
Usulan pencegahan dilakukan lantaran terpidana perkara korupsi tersebut tak juga memenuhi eksekusi pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel Amir Yanto menjelaskan, pencegahan tersebut sudah dikirimkan ke Kejaksaan Agung untuk diteruskan ke Direktorat Jendral Imigrasi. "Sudah (dikirim) dari kemarin,"ungkapnya di kantor Kejari Jaksel, Jakarta, Senin (25/3).
Menurutnya, urusan pencegahan adalah wewenang Kejaksaan Agung. Sedangkan, pihak Kejari hanya berwewenang untuk pengajuan. "Nanti hasilnya secara berjenjang apakah sampai mana kita belum tahu,"jelasnya.