Senin 25 Mar 2013 15:24 WIB

Rasyid Rajasa Divonis Enam Bulan Masa Percobaan

Red: Fernan Rahadi
Terdakwa Rasyid Rajasa (kiri), didampingi pengacaranya mendengarkan keterangan saksi saat mengikuti sidang dengan agenda mendengarkan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin (18/2).
Foto: Antara
Terdakwa Rasyid Rajasa (kiri), didampingi pengacaranya mendengarkan keterangan saksi saat mengikuti sidang dengan agenda mendengarkan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin (18/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim memvonis Rasyid Amrullah Rajasa enam bulan masa percobaan. Apabila yang bersangkutan melakukan kejahatan yang sama akan dipidana 5 bulan penjara.

"Dipidana 5 bulan penjara dan denda Rp 12 juta jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan enam bulan. Menyatakan pidana tidak akan dijalankan kecuali dalam waktu tenggat waktu enam bulan masa percobaan belum berakhir," kata Ketua Majelis Hakim Suharjono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (25/3).

Majelis hakim menilai Rasyid bersalah karena kelalaiannya menyebabkan orang meninggal dan luka berat. Majelis hakim menerapkan pasal 14 a KUHP tentang Pidana Bersyarat yang bertujuan sebagai wujud pencegahan agar tidak melakukan hal yang sama. Suharjono mengatakan telah terwujud prinsip teori hukum "restoratif justice" dalam putusan hakim sehingga setimpal dengan perbuatan Rasyid.

Suharjono mengatakan, dalam putusannya terdapat hal yang memberatkan dan meringankan. hal yang memberatkan seperti perbuatan terdakwa tidak patut di contoh oleh para pengendara kendaraan bermotor."Terdakwa berlaku sopan, tidak mempersulit persidangan, masih muda, dan keluarga bertanggung jawab," ujarnya.

Majelis hakim dalam putusannya merujuk pada teori "restoratif justice" yang menyebutkan adanya unsur pertanggungjawaban terdakwa dan keluarga kepada korban. Hal itu menurut hakim telah terpenuhi dalam kasus tersebut, yaitu adanya unsur rekonsiliasi, restitusi dan restorasi.

"Yaitu adanya pengakuan sebagai konflik, terdakwa bertanggung jawab. Tindakan terdakwa dan keluarga kepada korban sebagai wujud dari pertanggungjawaban dan kewajiban masa depan," ujarnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيْهَآ اَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْاَنْفَ بِالْاَنْفِ وَالْاُذُنَ بِالْاُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّۙ وَالْجُرُوْحَ قِصَاصٌۗ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهٖ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَّهٗ ۗوَمَنْ لَّمْ يَحْكُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ
Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya (Taurat) bahwa nyawa (dibalas) dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qisas-nya (balasan yang sama). Barangsiapa melepaskan (hak qisas)nya, maka itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang zalim.

(QS. Al-Ma'idah ayat 45)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement